Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Penyanyi Aris Idol bersama 4 orang lainnya diciduk oleh pihak kepolisian karena terjerat kasus narkoba di salah satu apartement di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (15/1/2019).
Aris Idol bersama rekannya yang lain tertangkap basah sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu dan menenggak minuman keras.
Rosillia Octo Fany, istri Aris Idol, mengungkapkan bahwa sang suami amat merasa bersalah atas perbuatannya.
Baca Juga : Mengetahui Aris Idol Ditahan Terkait Kasus Narkoba, sang Anak Belum Berani Masuk Sekolah
"Nyesel, berlutut, mohon ampunan terus juga nangis," ungkap Istri Aris Idol, Rosillia Octo Fany, saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).
Kini, Aris Idol ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kuasa hukumnya, Zecky, mengungkapkan bahwa Aris Idol masih terpukul atas keadaannya saat ini.
Hal ini lantaran Aris Idol merasa terperangkap dalam kasus ini meski dirinya memang mengonsumsi narkoba.
Baca Juga : Rayakan Ulang Tahun Aris Idol di Tahanan, sang Istri akan Beri Surprise Sederhana
Zecky juga mengungkapkan alasan Aris Idol mengonsumsi narkoba lantaran depresi.
"Kabarnya Aris masih syok karena dia merasa dijebak sama seseorang yang walaupun bahkan memang di tes urin memang positif. Kenapa dia menggunakan? Karena tertekan, karena kalau tidak menggunakan narkoba tersebut, dia tidak akan diberikan job maupun uang transport," ungkap kuasa hukum, Zecky.
Penangkapan Aris Idol diawali dengan ditangkapnya tersangka berinisial YW dan beberapa orang lainnya di Tangerang, Banten, seminggu sebelumnya pada Selasa (8/1/2019).
Baca Juga : Psikolog Bongkar Alasan Vanessa Angel dan Aris Idol Tak Setia dengan Profesi Mereka
YW tertangkap basah membawa 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram bruto.
Berdasarkan keterangan YW lah akhirnya kepolisian dapat mencium adanya informasi penyalahgunaan narkoba yang ternyata dilakukan oleh Aris Idol.
Hasil dari penangkapan Aris Idol dan beberapa orang lainnya polisi mengamankan barqng bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.
Aris Idol terjerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(*)