2. Pelamar wajib membuat konten video (vlog) dengan tema BPJS Ketenagakerjaan berdurasi 20 - 60 detik.
3. Video wajib berisikan konten positif dan pelamar diperbolehkan untuk melakukan editing dasar.
4. Konten dari video tidak mengandung SARA dan tidak berkonotasi negatif bagi BPJS Ketenagakerjaan maupun institusi atau perusahaan lain.
Baca Juga : Jokwi Bocorkan Sang Putri Gagal Lolos CPNS, Inilah Rincian Poin yang Berhasil Diperoleh Kahiyang Ayu
5. Di akhir video, pelamar wajib menyampaikan pesan dengan kalimat: "Calon Pekerja Sadar BPJS Ketenagakerjaan!"
6. Pelamar wajib posting video di 2 akun media sosial, yaitu Instagram dan Youtube, masing-masing pelamar dengan menyertakan hashtag #CalonPekerjaSadarBPJSTK dan memberikan ringkasan tentang video pada caption posting
7. Khusus untuk posting video di akun Instagram, Pelamar wajib melakukan tagging akun @bpjs.ketenagakerjaan dan @rekrutmen.bpjstk.
8. Keaslian dan muatan konten video menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
9. Konten harus di-posting serentak pada tanggal 1 Februari 2019 dan akan diverifikasi oleh Tim Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
10. Setelah posting konten di Instagram dan Youtube, maka bukti posting berupa link wajib dilaporkan maksimal tgl 1 Februari 2019 melalui link: http://bpjs.tk/calonpekerjasadarbpjstk (*)