Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali membuka kesempatan kepada pencari kerja untuk bergabung.
Ada yang menarik dalam rekrutmen kali ini, pasalnya calon pekerja harus menyertakan video blog (vlog) dalam lampiran lamaran onlinenya.
Kebebasasan dalam berkreasi di video, sangat dibebaskan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab dalam ketentuan yang dimuat dalam website https://rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id/, pihaknya hanya mensyaratkan untuk peserta rekrutmen tidak membahas tentang SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Serta tidak menyudutkan BPJS Ketenagakerjaan dengan membuat konten negatif dalam video berdurasi maksimal satu menit.
Baca Juga : Ahok Dikabarkan Akan Menikah, Addie MS Beberkan Sifat Asli Bripda Puput
Lalu calon peserta juga harus follow Instagram dan subscribe akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan.
Vlog yang dibuat para pelamar harus diunggah secara serentak pada (1/2/2019) mendatang dan dilaporkan untuk nantinya tim rekrutmen verifikasi.
Berikut ketentuan pembuatan vlog untuk rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pelamar wajib mem-follow 3 akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
a. Akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan: bpjs.ketenagakerjaan b. Akun Instagram rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan: @rekrutmen.bpjstk c. Serta subscribe akun youtube resmi: BPJS Ketenagakerjaan
2. Pelamar wajib membuat konten video (vlog) dengan tema BPJS Ketenagakerjaan berdurasi 20 - 60 detik.
3. Video wajib berisikan konten positif dan pelamar diperbolehkan untuk melakukan editing dasar.
4. Konten dari video tidak mengandung SARA dan tidak berkonotasi negatif bagi BPJS Ketenagakerjaan maupun institusi atau perusahaan lain.
Baca Juga : Jokwi Bocorkan Sang Putri Gagal Lolos CPNS, Inilah Rincian Poin yang Berhasil Diperoleh Kahiyang Ayu
5. Di akhir video, pelamar wajib menyampaikan pesan dengan kalimat: "Calon Pekerja Sadar BPJS Ketenagakerjaan!"
6. Pelamar wajib posting video di 2 akun media sosial, yaitu Instagram dan Youtube, masing-masing pelamar dengan menyertakan hashtag #CalonPekerjaSadarBPJSTK dan memberikan ringkasan tentang video pada caption posting
7. Khusus untuk posting video di akun Instagram, Pelamar wajib melakukan tagging akun @bpjs.ketenagakerjaan dan @rekrutmen.bpjstk.
8. Keaslian dan muatan konten video menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
9. Konten harus di-posting serentak pada tanggal 1 Februari 2019 dan akan diverifikasi oleh Tim Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
10. Setelah posting konten di Instagram dan Youtube, maka bukti posting berupa link wajib dilaporkan maksimal tgl 1 Februari 2019 melalui link: http://bpjs.tk/calonpekerjasadarbpjstk (*)