Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - BPJS Kesehatan keluarkan aturan baru urun biaya melalui Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Melalui aturan baru urun biaya, kini BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan.
Aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan dapat mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan.
Baca Juga : Buat Vlog! Cara Baru Melamar Pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019
Baca Juga : Rekomendasi Dress Hijab Murah dan Bagus, Tampil Mirip Shireen Sungkar!
Dikutip dari Kontan dan Kompas.com pada Jumat (8/1/2019), Kementrian Kesehatan secara resmi menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Aturan tersebut nantinya mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS.
Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.
Baca Juga : Meninggal karena Kanker Hati, Gebi Ramadhan Hanya Bergantung BPJS