Hal ini membuat biaya klaim dari rumah sakitpun membengkak.
Melalui aturan ini Budi berharap dapat mengendalikan biaya dan memanfaatkannya untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
Berikut rincian aturan urun biaya yang nantinya diterapkan bagi para peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Selvi Ananda Menantu Jokowi Diam-Diam Suka Koleksi Tas Mewah Puluhan Juta, Sampai Punya 2 Warna
Tiap kali peserta melakukan kunjungan untuk rawat jalan, akan ada biaya yang besarannya sudah disesuaikan dengan ketentuan:
a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B
b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama
c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Baca Juga : Bikin Netizen Gemas, Intip Gaya Modis Rina Nose Saat Pakai Dress Seksi Bergaya Transparan
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Akan Verikasi dan Berikan Santunan Korban Jatuhnya Lion Air JT 610