Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan.
Angkanya dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut.
Baca Juga : Penampakan Aurel Hermansyah Disebut Mirip Krisdayanti Saat Berusia 18 Tahun?
Baca Juga : Bukan #10YearsChallenge, Aurel Hermansyah Unggah Foto Transformasi Dulu Hingga Sekarang
Baca Juga : Sekarang Bisa Loh Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Catat Caranya!
Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.
Sementara itu, untuk selisih biaya, diterapkan kepada peserta yang mau ada kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari haknya.
Misalnya, peserta kelas perawatan 3 ingin dirawat di kelas perawatan di atasnya. Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.
Baca Juga : BPJS Ditagih Rp 3,5 Triliun Oleh Gabungan Farmasi Akibat Utang Obat
Baca Juga : Luna Maya Tampil Seksi dengan Bikini Model One Piece Saat Liburan di Pantai