Find Us On Social Media :

Polisi Bongkar Cara Kerja Jaringan Prostitusi Mucikari Vanessa Angel, Kapolda : Saling Tukar Menukar dan Dishare di Group

By Linda Fitria, Minggu, 20 Januari 2019 | 16:03 WIB

Polisi Bongkar Cara Kerja Jaringan Prostitusi Mucikari Vanessa Angel

Grid.ID - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan ungkap cara kerja jaringan prostitusi mucikari Vanessa Angel.

Menurut Kapolda Jatim, cara kerja jaringan prostitusi mucikari Vanessa Angel terbilang cukup luas.

Bukan tanpa sebab, menurut penyelidikan, cara kerja jaringan prostitusi mucikari Vanessa Angel memiliki tugas dan bagiannya masing-masing.

Baca Juga : Status Berubah Jadi Tersangka, Inilah 7 Bukti yang Memberatkan Vanessa Angel

Sebagai contoh, mucikari A memiliki jaringan A, mucikari B memiliki jaringan yang lain.

Mereka kemudian saling bertukar info satu sama lain.

Sebelum membongkar cara kerja mucikari ini, Kapolda Jatim awalnya menjelaskan status tersangka yang kini diberikan pada Vanessa Angel.

Melansir channel YouTube iNews Talkshow & Magazine, Sabtu (20/1/2019), Kapolda Jatim menjelaskan bahwa status Vanessa berubah menjadi tersangka karena adanya temuan bukti baru.

Baca Juga : Bukan Rp 80 Juta, Polisi Bongkar Penghasilan Vanessa Angel yang Sebenarnya dari Tiap Transaksi prostitusi Online

Baca Juga : Penampakan Aurel Hermansyah Disebut Mirip Krisdayanti Saat Berusia 18 Tahun?

Bukti ini berupa pesan chat WhatsApp antara Vanessa dan sang mucikari.

Tak hanya itu, ada juga bukti berupa foto, video, dan rekening koran milik Vanessa.

"Dari hasil pemeriksaan dua kali, terakhir kemarin dengan adanya bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada, ini menguatkan bahwa saudari VA di dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali," terang Irjen Pol Luki Hermawan.

"Dan (VA) mengeksplor dirinya, dia mengirim fotonya, dia menentukan harganya, dia minta kalau nggak salah 40 langsung," terangnya lagi.

Baca Juga : Seksi dan Langsingnya Jessica Iskandar Saat Pakai Busana Crop Pamer Perut, Stylish Banget!

Baca Juga : Ayah Vanessa Angel Merasa Bersalah Tak Mengontrol Pergaulan Anaknya

Untuk cara kerjanya, Irjen Pol Luki menjelaskan bahwa antar mucikari ternyata memiliki group sendiri.

Group itu digunakan untuk saling berbagi info satu sama lain.

"Umpamanya ada user, minta seorang oknum artis inisial contohnya V, trus dilempar dishare di group, ini ada yang minta nih tanggal sekian, V bisa nggak, oh V nggak bisa, penuh, tanggal ini nggak bisa,"

"ada yang bisa ni si a si b si c trus dilempar, terus mucikari tawarkan ini mau nggak ni ada yang kosong ini ini, coba minta fotonya, oh yaudah tentukan tanggalnya, intinya begitu" jelas Kapolda Jatim.

Baca Juga : Tuding Kekasih Vanessa Angel Halangi Keluarga Bertemu, Orang Tua Vanessa Curhat sama Jane Shalimar

Lebih lanjut, Kapolda Jatim juga menjelaskan tentang cara kerja group dan bagaimana mereka saling berbagi tugas.

"Dia punya bagian masing-masing, masing-masing mucikari punya jaringan masing-masing, jadi nanti saling tukar menukar, begitu ada yang minat dikomunikasikan, oh ini nggak bisa, oh yang bisa yang ini, dilempar, mau nggak yang ini, gitu," terangnya.

Setelah itu, Arief Perkasa (pembawa acar iNews Talkshow & Magazine) juga menanyakan tentang jumlah mucikari yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga : Via Vallen Tampil Seksi Elegan Dengan Busana Bergaya Transparan di Ajang Internasional Asian Television Awards

Baca Juga : Terungkap! Alasan Vanessa Angel Terjun ke Dunia Prostitusi Online, Polisi : VA Minta Dicarikan Klien untuk Bayar Utang

"Kita berbicara mengenai jaringan mucikari, disebutkan tadi ada beberaa orang yang terlibat, ini artinya sudah tertata dengan baik ada groupnya sendiri, itu ada berapa orang keseluruhan?" tanya Arief.

"Sementara yang dalam kelompok prostitusi online yang kami ungkap sekarang ada 4, 3 sudah jadi tersangka, ini satu lagi, masih ada lagi dua, dan kami pelan-pelan, kalau 4 ini sudah kami amankan, ini bisa, kalau dia (mucikari) menyebutkan lagi lainnya mau nggak mau kami ambilin semua," jelas Irjen Pol Luki.

(*)