Berbanding terbalik dengan pengakuan awalnya yang mengaku dijebak, kini status Vanessa Angel justru sebagai tersangka.
Tentu polisi bukan tanpa bukti dan dasar yang jelas untuk menaikan status seseorang.
Baca Juga : Status Berubah Jadi Tersangka, Inilah 7 Bukti yang Memberatkan Vanessa Angel
Baca Juga : Penampilan Seksi Cinta Laura dengan Bikini yang Sukses Jadi Sorotan!
Dilansir dari youtube channel iNews Talkshow&Magazine yang diunggal pada Sabtu (19/1/19), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan yang ditemui membeberkan beberapa fakta terkait perkembangan kasus ini.
Irjen Pol Luki Hermawan menerangkan, bahwa penetapan Vanessa Angel menjadi tersangka adalah berdasarkan pasal 27 UU ITE nomor 11 tahun 2008.
Di mana dalam UU tersebut memuat tentang penyebaran atau pendistribusian konten yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga : 5 Artis Bertubuh Berisi Tampil Cantik Pakai Gaun Pesta Tanpa Lengan
Hal ini dibuktikan dengan temuan foto dan video berbau pornografi yang disebarkan oleh Vanessa Angel kepada mucikarinya.
“Hal ini dikuatkan oleh saksi-saksi ahli, baik dari saksi ahli Bahasa, MUI, dari saksi pidana, hasil keterangan pemeriksaan saksi ahli menyampaikan itu bisa, dengan UU ITE itu masuk unsurnya, di mana mereka mengeksplor dirinya sendiri, ada komunikasi yang berbau asusila”.