Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Maryke Harris Pohu mendatangi Polda Metro Jaya pada Minggu (20/1/2019).
Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin Sunan Kalijaga. Maryke Harris Pohu itu melaporkan Tyas Mirasih dengan tuduhan eksploitasi anak.
Usai keluar dari gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Metro Jaya, Maryke dan kuasa hukumny menjelaskan maksud kedatangan mereka tersebut.
Tyas Mirasih dituduh mengeksploitasi anak akibat menjalankan akun instagram atas nama Amandine dengan menerima barang endorse.
"Ini dasar laporan kita, dari akun Instagram ini tulisannya 'My Aunty yang menjalankan Instagram ini'. Jadi IG nya buat jualan, anak ini diduga dieksploitasi untuk mendapatkan hasil," ujar Sunan Kalijaga.
Baca Juga : Alasan Maryke Harris Pohu Laporkan Tyas Mirasih: Belum Ada Itikad Baik Temuin Saya
Sementara tim kuasa hukum yang lain, Irsan Gusfrianto mengatakan akibat hal tersebut ia melaporkan Tyas Mirasih tuduhan melanggar undang undang perlundungan anak.
"Kami duga setelah 24 September ada postingan di Oktober anak ini diposting sebagai penerima endorse. Endorse itu bisnis yang menghasilkan uang. Dugaan kami, kami laporkan (dengan pasal) 76 UU NO 35 2015 perlindungan anak," ujar Irsan Gusfrianto.
Tyas Mirasih pun kemudian terancam hukuman 10 tahun pencaja jika tuduhan yang ditujukkan kepadanya itu terbukti benar.
"Ancaman 10 tahun eksploitasi anak secara ekonomi," tutupnya. (*)