Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Vanessa Angel jadi tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkannya, sehingga dapat terjerat hukum pidana.
Sebelum Vanessa Angel jadi tersangka, ia berstatus sebagai saksi yang kemudian ditingkatkan oleh pihak Kepolisian Jawa Timur.
Dengan ditetapkan Vanessa Angel jadi tersangka, maka artis tersebut dapat terancam pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
Baca Juga : Sama-sama Seksi, Begini Adu Gaya Aurel Hermansyah VS Cinta Laura dengan Crop Top, Siapa Favoritmu?
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Penetapan kasus tersangka diberikan Kapolda Jatim tersebut bukan tanpa alasan.
Baca Juga : Berharap Bisa Bertemu Vanessa Angel, Pihak Kerabat Akhirnya Datangi Polda Jatim Hari ini
Perubahan status Vanessa Angel menjadi tersangka berdasarkan pada bukti-bukti yang berhasil diungkap oleh pihak Polda Jatim saat proses penyidikan.
Dilansir Grid.ID dari acara Inside Story yang diunggah channel YouTubu iNews Talkshow & Magazine pada Senin, (21/1/2019).