Dalam video tersebut, Arief Perkasa, pembawa acara tampak melakukan wawancara langsung dengan pihak Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
Baca Juga : Seksi dan Langsingnya Jessica Iskandar Saat Pakai Busana Crop Pamer Perut, Stylish Banget!
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan adanya bukti-bukti baru yang didapat dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada.
"Dari hasil pemeriksaan dua kali, terakhir kemarin dengan adanya bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada, ini menguatkan bahwa saudari VA di dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali," terang Irjen Pol Luki Hermawan.
Dengan bukti baru tersebut, maka Vanessa Angel dapat ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 1.
Baca Juga : Makin Awet Muda, Ini 5 Gaya Rambut Andalan Maia Estianty yang Selalu Sukses Jadi Sorotan
Hal ini tampak dibenarkan oleh I Wayan Titib, Pakar Hukum Pidana Univ Airlangga.
Menurut I Wayan Titib, prostitusi online yang dilakukan oleh Vanessa Angel tidak dapat dikenakan pasal 284 tentang Zina.
"Hubungan seks yang dilakukan oleh laki-lki dan perempuan yang sama-sama belum berstatus menikah tidak ada sanksi pidananya, hanya ada sanksi moral karena itu melanggar akidah agama dan sebagainya," ucap I Wayan Titib.