Tak hanya itu, pakar hukum Universitas Airlangga tersebut prostitusi merupakan zina dengan dasar transaksional.
"Prostitusi itu zina dengan dasar transaksional, ada pembeli, ada penjual, ada penikmat, ada yang dinikmati, dan kemudian mereka deal, udah selesai. Sankis pidananya tidak ada, apakah perempuan dikatakan korban? Tidak ada korban di sini," ungkapnya lagi.
Bahkan, I Wayan juga mengungkapkan bahwa Vanessa Angel bukanlah korban dalam kasus prostitusi online yang menjeratnya.
"Tidak ada korban karena Vanessa Angel sangat sadar, dia mengatakan bahwa saya akan menjemput rejeki ke Surabaya tahun 2019, berarti ya sadar ya dia akan menjual "itu"nya kepada seseorang yang bersedia membeli sejumlah Rp 80 juta dengan sistim pembayaran 30% kepada GM, kemudian 70% ketika mereka ketemu dihotel, berarti clear-kan?" terang I Wayan Titib.
Menurut I Wayan Titib, Vanessa Angel hanya dapat terjerat pasal Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE seperti yang diungkapkan oleh Irjen Pol Luki Hermawan.
"Karena Vanessa mempergunakan elektronik, jadi dia terkena UU ITE bukan karena dia jadi seorang prostitusi online," ungkapnya I Wayan Titib.
Baca Juga : Disudutkan Bibi Ardiansyah, Ayah Vanessa Angel Justru Akui Tak Mengenal Kekasih Sang Putri
Status Vanessa Angel yang menjadi tersangka karena melanggar UU ITE tersebut, maka Vanessa Angel dapat dijerat hukuman pidana.
Dilansri Grid.ID dari laman hukumonline.com, pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 208 berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,"
Mengenai unsur melanggar kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Majelis Hakim dalam perkara pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2191/Pid.B/2014/PN.Sby menjelaskan bahwa melanggar kesusilaan adalah tindakan seseorang yang melanggar norma kesusilaan, termasuk dalam pengertian melanggar kesusilaan adalah tindakan penyerbaluasan konten gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Baca Juga : Belum Juga Berani Temui Keluarga, Ibu Sambung Vanessa Angel: Kangen Banget, Pengin Peluk Pengin Cium! Untuk itu, jika kata-kata/tulisan dan gambar yang disiarkan oleh PSK tersebut melalui media sosial memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, maka PSK tersebut dapat saja dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016.
Hukuman bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yatu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Maka dari itu, Vanessa Angel dapat saja dikenakan hukuman yaitu selama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)