Find Us On Social Media :

Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Ini Jelas Rekayasa

By Winda Wahdania, Senin, 21 Januari 2019 | 15:52 WIB

Mandala Shoji

Baca Juga : Diduga Bagikan Kupon Umroh Saat Kampanye, Presenter Mandala Shoji Dituntut 6 Bulan Penjara

Ia mengungkap jika ksus tersebut tidak benar dan akan mengajukan banding.

"Kami keberatan, ini jelas suatu rekayasa. Kami akan mengajukan banding," ucap Zulkarnain dijumpai awak media usai persidangan.

Sebelumnya, Mandala sempat dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

Baca Juga : Kisah Putra Mandala Sakti, Bayi yang Ditemukan di Atas Pohon Pasca Tsunami Palu, Sempat Dikira Sudah Meninggal

Presenter yang terjun dalam dunia politik itu di duga melakukan cara yang tidak benar selama proses kampanye.

Kendati demikian, Mandala sempat mengelak tuduhan tersebut.

Pria 36 tahun itu mengaku tidak tahu menahu tentang adanya pembagikan kupon umroh itu.

Baca Juga : Selamat! Mandala Shoji Dikaruniai Anak Keempat

"Allah tidak tidur, saya niat ke partai untuk melakukan kebaikan, tapi ternyata Panwas tidak mengkroscek kebenaran dan mengambil kesimpulan seenaknya, dia nggak tahu, kejadiannya nggak tau sama sekali."

"Tapi men-judge melakukan kita melakukan money politic, padahal di sidang, saksi menyebut tidak melihat saya bagi-bagi kupon," ucap Mandala seperti Grid.ID kutip dari Tribun Jakarta pada Senin (21/1/2019).(*)