Find Us On Social Media :

Saipul Jamil Dikabarkan Segera Bebas, Mahkamah Agung Justru Punya Keterangan Lain!

By Menda Clara Florencia, Senin, 21 Januari 2019 | 16:27 WIB

Saipul Jamil dipenjara 8 tahun

Hal tersebut berarti, vonis yang berlaku untuk Saipul Jamil adalah dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Tanggal 15 Maret 2017 agar putusan pengadilan tinggi ditinjau kembali. Yang di PK PT DKI Jakarta,"

"Kemudian, setelah MA mengadili, amar-nya menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku," kata Abdullah saat ditemui Grid.ID di Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Baca Juga : Uya Kuya Mengaku Tidak Sabar Menantikan Bebasnya Basuki Tjahaja Purnama dari Rutan Mako Brimob

Melalui keterangan Abdullah di atas, vonis yang diberikan PT DKI Jakarta tetap berlalu untuk Saipul Jamil.

"Tolak itu permohonan PK-nya ditolak. Sehingga putusan PT aktif kembali," pungkasnya.  (*)