Find Us On Social Media :

Saipul Jamil Dikabarkan Segera Bebas, Mahkamah Agung Justru Punya Keterangan Lain!

By Menda Clara Florencia, Senin, 21 Januari 2019 | 16:27 WIB

Saipul Jamil dipenjara 8 tahun

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Kuasa Hukum Saipul Jamil, Dedi Junaedi mengklaim kliennya segera bebas sekitar dua bulan lagi.

Dedi mengklaim hal tersebut berdasarkan Mahkamah Agung mengembalikan putusan pencabulan Saipul Jamil ke tingkat pengadilan Negeri.

Saipul Jamil diputus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun penjara.

Baca Juga : Saipul Jamil Dikabarkan Segera Menikah Usai Keluar dari Penjara, Jenita Janet: Doa yang Baik Buat Bang Ipul

"Tapi kembali ke pasal 292, berarti kalau kembali ke pasal 292 yang vonisnya 3 tahun, dikali dua dengan vonis KPK 3 tahun, berarti kan enam tahun,"

"Kita sudah menjalani 2 per tiga, berarti empat tahun, kurang lebih 2 tahun sudah dijalani dapat remisi 10 bulan jadi mungkin 2 bulan ke depan persiapan kita untuk saipul jamil bisa bersama kita di luar," kata Dedi Junaedi, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/2019).

Kalimat paradoksal meluncur dari mulut Kepala Bidang Humas Mahkamah Agung, Abdullah saat Grid.ID menyambangi kantornya di hari yang sama.

Ia mengatakan pihaknya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Saipul Jamil.

Hal tersebut berarti, vonis yang berlaku untuk Saipul Jamil adalah dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Tanggal 15 Maret 2017 agar putusan pengadilan tinggi ditinjau kembali. Yang di PK PT DKI Jakarta,"

"Kemudian, setelah MA mengadili, amar-nya menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku," kata Abdullah saat ditemui Grid.ID di Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Baca Juga : Uya Kuya Mengaku Tidak Sabar Menantikan Bebasnya Basuki Tjahaja Purnama dari Rutan Mako Brimob

Melalui keterangan Abdullah di atas, vonis yang diberikan PT DKI Jakarta tetap berlalu untuk Saipul Jamil.

"Tolak itu permohonan PK-nya ditolak. Sehingga putusan PT aktif kembali," pungkasnya.  (*)