Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Tyas Mirasih dilaporkan oleh Maryke Harris Pohu perihal hak asuh anak, Amandine Cattelya.
Maryke Harris Pohu beserta kuasa hukumnya pada Senin (21/1/2019) siang ini mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat.
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan Tyas Mirasih atas dugaan eksploitasi anak.
"Hari ini mendampingi klien kita ke KPAI untuk laporan, melaporkan Tyas Mirasih ke KPAI soal hak asuh anak dan sebagai nenek kandung wali dari anak yang diduga anak tersebut dieksploitasi," tuturnya.
Baca Juga : Nggak Mirip Krisdayanti, di Foto Cantik Ini Aurel Hermansyah Disebut Lebih Mirip Titi DJ?
Baca Juga : Masih Dipenjara, Saipul Jamil Bisa Bebas Beryanyi di Balai Sarbini
Sebelumnya, Agustinus menyebut pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dimana Tyas Mirasih disebut melanggar pasal 332 KUHP.
"Kita sudah laporkan ke polisi dengan pasal 332 dan hari ini kita laporkan juga," sambung Agustinus.
"Kami himbau saudari Tyas untuk segera mengembalikan cucu dari klien kami," pintanya.
Baca Juga : 5 Artis Tenar Indonesia Lebih Cantik Karena Bulu Mata Palsu, Maia Estianty Termasuk Nggak Ya?
Baca Juga : Simak! Inilah Daftar Nama-Nama Korban Kapal Tenggelam di Sungai Kapuas
Agustinus menyebutkan kalau kliennya yang merupakan nenek kandung Amandine sudah lebih dari satu tahun belakangan ini tidak bertemu dengan cucunya karena tidak pernah diberikan akses oleh Tyas Mirasih.
"Sudah satu tahun klien kami tidak pernah dibukakan akses Ada apa ini? Sedangkan klien kami yang memegang putusan pengadilan agama bahwa hak asuh anak jatuh ke neneknya yaitu klien kami," terang Agustinus.
Baca Juga : Hati-hati, Kulit 3 Wanita ini Jadi Seperti Terbakar Karena Krim Pemutih Wajah
Ia menyebutkan kalau Maryke sendiri sudah pernah datang ke rumah Tyas dengan cara kekeluargaan namun sampai dengan saat ini ia belum pernah bertemu dengan cucunya tersebut.
"Tyas lewat telepon dengan tim kami di sebuah televisi bilang, memang mengakui melarang bertemu dengan klien kami. Alasannya Tyas nanti ketemu di kepolisian karena sudah melaporkan. Pertanyaan sama jawabannya tidak sinkron," tuturnya.
Baca Juga : Jarang Tampil di Televisi, Jenita Janet Kini Jadi Eksekutif Produser!
Kuasa hukum Maryke pun sudah menyiapkan bukti diantaranya screenshot media sosial instagram dan beberapa dokumen lain yang sudah mereka ajukan ke Polda Metro Jaya.
"Kita sudah siapkan screenshoot instagram, semua bukti-bukti kita sudah kasih ke polisi Polda Metro Jaya. Kapolda kami harapkan ada atensi karena ini menyangkut anak di bawah umur," ungkapnya.
Baca Juga : Seksi dan Rampingnya Lekuk Tubuh Luna Maya Saat Mengenakan Gaun Sequin Model Off Shoulder yang Glamor
Laporan yang mereka ajukan sebanyak 2 kasus yakni membawa anak tanpa ijin dan eksploitasi anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Saat ini ada 2 laporan, membawa anak kecil membawa pergi pasal 332. Kedua ancaman soal eksploitasi anak. ancamannya 10 tahun," tutupnya.(*)