Find Us On Social Media :

Nenek Amandine Peringatkan Tyas Mirasih Agar Tak Mempermainkan Kejiwaan Cucunya

By Ria Theresia, Senin, 21 Januari 2019 | 21:21 WIB

Tyas Mirasih Dilaporkan Maryke Harris Pohu Ke Polda Metro Jaya

Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang

Grid.ID - Nenek Amandine Cattelya, Maryke Harris Pohu meminta haknya sebagai wali asuh atas cucunya yang kini dirawat oleh Tyas Mirasih.

Kuasa hukum Maryke Harris Pohu, Agustinus Nahak, mengatakan bahwa Tyas Mirasih melarang nenek dan cucu itu bertemu.

Menurut Agustinus Nahak, Tyas Mirasih hanya bersedia mempertemukan Maryke dan Amandine di kantor polisi.

"Alasannya nanti ketemu di kepolisian, karena sudah dilaporkan. Jadi antara pertanyaan dan juga jawabannya tidak sinkron," ujar Agustinus Nahak saat ditemui usai melapor di Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Baca Juga : Nenek Amandine Pertanyakan Alasan Tyas Mirasih Larang Dirinya Menjemput Cucu Kandung

Karena itu, pihak Maryke akhirnya mendatangi KPAI setelah melapor ke Polda Metro Jaya untuk dibukakan jalannya demi mengambil kembali Amandine.

"Kami harapkan atensi dari KPAI dan Polda Metro Jaya untuk segera membawa atau bahkan memfasilitasi nenek kandungnya selama setahun bisa ketemu," ujarnya.

Baca Juga : Ribuan Warga Antar Jenazah Istri Ustaz Maulana ke Peristirahatan Terakhirnya

Kedatangan pihaknya ke KPAI menurut Agustinus juga berbeda dengan kasus perebutan anak pada umumnya, dimana untuk laporan kali ini, Amandine secara jelas adalah darah dagingnya.

"Kasus ini beda dengan kasus perlindungan anak lainnya. Kalau dalam kasus perlindungan anak lainnya adalah perebutan antara suami istri. Sementara Tyas Mirasih ini tidak ada hubungan keluarga, tidak ada hubungan darah," ujar Agustinus.

"Orang lain yang tidak punya hubungan apa-apa dengan Amandine. Dia tidak punya hubungan lahiriah atau batiniah dengan anak kecil ini. Karena sejak kecil anak ini tidak dekat dengan dia. Jadi tidak ada hubungan emosional, terhadap anak ini," ungkapnya.

Baca Juga : Tampik Tuduhan Eksploitasi, Tyas Mirasih Ungkap Fakta di Balik Endorse Amandine

Ia selaku kuasa hukum meminta pihak KPAI untuk mengambil langkah persuasif karena secara hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mengeluarkan surat agar mengembalikan Amandine kepada neneknya.

"Kami minta KPAI mengambil langkah-langkah persuasif. tapi tidak ada alasan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas. Karena jelas hak asuh anak ini, legitimasinya jelas kepada Omanya sebagai wali asuh," ujar Agustinus.

"Sesuai dengan penetapan pengadilan sudah jelas, bahwa saya adalah nenek kandungnya yang punya hak untuk mengasuh Amandine. Ya kalau Tyas punya bukti-bukti yang lain, ya silahkan saja," tegas Maryke kemudian.

Baca Juga : Nenek Amandine Cattelya Jawab Tuduhan Tyas Mirasih Soal Incar Warisan

Mengenai kabar kalau Amandine sempat stres karena hal ini, pihak kuasa hukum Maryke menyebutkan agar Tyas tidak mengada-ada dalam memberikan informasi.

"Yang bilang stres itu siapa? Itu kan bagian strategi untuk meng-counter bahwa anak ini dikembalikan. Jadi jangan memainkan informasi bahwa seolah-olah anak ini terganggu, atau apa," ujar Apolos.

"Memang itu anak dia? sejauh mana hubungan batin, kecuali sejak lahir anak ini dekat dengan dia. Lah ini baru setahun. Jadi jangan diputarbalik," tutupnya.(*)