Grid.ID – Polda Jawa Timur kembali menyebut inisial nama-nama artis dan model yang terlibat kasus prostitusi online.
Kali ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengungkapkan 21 dari 45 nama artis dan model yang terlibat. Ke-21 inisial nama artis dan model itu yakni BJ, N, AM, OY, PP, TA, SN, WA, RP, M, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, dan WH.
"Itu nama-nama inisialnya dan masih banyak lagi," ujar Luki, Senin (21/1/2019).
Sebelumnya, sudah 6 artis yang sedang dalam proses pemanggilan.
Baca Juga : Honor Pertamanya Tak Sampai Rp 1 Juta, Raffi Ahmad Cerita Perjuangan Awal Karirnya
Keenam inisial nama yang sudah disebut yakni ML, BS, FG, RF, AC, dan TP.
Dengan begitu, sudah ada 27 artis atau model yang diduga terlibat prostitusi online diungkap kepolisian.
"Sisanya akan terus kami kami panggil untuk melengkapi pemeriksaan dan barang bukti kasus prostitusi online," kata Luki.
Baca Juga : Megah! ini Masjid 5 Lantai yang Dibangun Istri Ustaz Maulana dari Hasil Jual Seluruh Perhiasannya
Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sudah menetapkan 4 tersangka mucikari yakni ES, TN, F, dan W.
Keempat tersangka mucikari dijerat pasal berlapis.
Selain Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, juga dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.