Baca Juga : Merasa Benar, Nenek Amandine Tantang Tyas Mirasih Untuk Sumpah: 'Yang Palsu, Mati!'
Polisi juga menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.
Artis VA terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, karena menyebar foto dan video vulgarnya kepada mucikari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, “Polisi Ungkap 21 Artis dan Model yang Diduga Terlibat Prostitusi "Online"”