Find Us On Social Media :

Polda Jatim Kembali Ungkap 21 dari 45 Inisial Nama Artis dan Model yang Terlibat Prostitusi Online!

By None, Selasa, 22 Januari 2019 | 08:40 WIB

Polda Jatim Kembali Ungkap 21 dari 45 Inisial Nama Artis dan Model yang Terlibat Prostitusi Online!

Grid.ID – Polda Jawa Timur kembali menyebut inisial nama-nama artis dan model yang terlibat kasus prostitusi online.

Kali ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengungkapkan 21 dari 45 nama artis dan model yang terlibat. Ke-21 inisial nama artis dan model itu yakni BJ, N, AM, OY, PP, TA, SN, WA, RP, M, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, dan WH.

"Itu nama-nama inisialnya dan masih banyak lagi," ujar Luki, Senin (21/1/2019).

Sebelumnya, sudah 6 artis yang sedang dalam proses pemanggilan.

Baca Juga : Honor Pertamanya Tak Sampai Rp 1 Juta, Raffi Ahmad Cerita Perjuangan Awal Karirnya

Keenam inisial nama yang sudah disebut yakni ML, BS, FG, RF, AC, dan TP.

Dengan begitu, sudah ada 27 artis atau model yang diduga terlibat prostitusi online diungkap kepolisian.

"Sisanya akan terus kami kami panggil untuk melengkapi pemeriksaan dan barang bukti kasus prostitusi online," kata Luki.

Baca Juga : Megah! ini Masjid 5 Lantai yang Dibangun Istri Ustaz Maulana dari Hasil Jual Seluruh Perhiasannya

Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sudah menetapkan 4 tersangka mucikari yakni ES, TN, F, dan W.

Keempat tersangka mucikari dijerat pasal berlapis.

Selain Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, juga dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

Baca Juga : Merasa Benar, Nenek Amandine Tantang Tyas Mirasih Untuk Sumpah: 'Yang Palsu, Mati!'

Polisi juga menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Artis VA terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, karena menyebar foto dan video vulgarnya kepada mucikari. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, “Polisi Ungkap 21 Artis dan Model yang Diduga Terlibat Prostitusi "Online"”