Grid.ID - Baru menikah 5 hari, ASP (16) merengek pada sang suami untuk pulang ke rumah orang tuanya.
Rengekan tersebut ternyata berujung pada dirinya dibunuh oleh suaminya sendiri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan, kejadian berawal dari korban yang minta diantar pulang ke rumah orangtuanya di desa lain.
Baca Juga : Beredar Spekulasi Netizen Deasy Tuwo Dibunuh Sebelum Ditemukan Tewas, Kini Buaya Pemangsanya Mati Mendadak
"Tetapi, sang suami Junaidi (23), tidak mau karena alasan sakit kepala sehingga korban jengkel dan mengolok suaminya gila," kata Taufan Dirgantoro, Senin (21/1/2019).
Pelaku yang tersinggung lantas menyerang sang istri.
Keduanya saling ribut mulut dan pelaku mulai melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik korban hingga pingsan.
Baca Juga : Esther Lilik Dibunuh Karyawannya Sendiri, Berikut 7 Faktanya
Tak cukup sampai di situ, pelaku yang masih diselimuti amarah mengikat leher korban yang masih pingsan dengan kaos dalam dan menyerang leher korban dengan badik.
Perempuan belia malang itu telah dikebumikan di kampung halamannya, sedangkan pelaku diamankan polisi.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pada pasal usia perkawinan mengatur batas usia perempuan boleh menikah minimal 16 tahun, sedangkan lelaki 19 tahun.