Find Us On Social Media :

Tak Terima Dituduh Memelihara Tuyul, Pria Ini Tikam Ayah dan Anak yang Memeriksa Rumahnya

By None, Selasa, 22 Januari 2019 | 12:52 WIB

Ilustrasi - Tak Terima Dituduh Memelihara Tuyul, Pria Ini Tikam Ayah dan Anak yang Memeriksa Rumahnya

Pelaku dan barang bukti sebilah pisau badik juga sudah diamankan.

Sedangkan pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Sementara kasus penganiayaan ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Asmat," pungkas Kamal. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Marah Dituding Pelihara Tuyul, Pria Ini Aniaya Dua Orang"