Grid.ID - Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial DRP (48) yang tega mencabuli 34 murid les privatnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orangtua korban.
Orangtua korban tersebut melihat isi ponsel anaknya yang ternyata ada sejumlah video tak senonoh.
Baca Juga : Digigit Semut, Niat Pria Sulawesi Selatan Untuk Cabuli Gadis 16 Tahun Gagal
Dalam salah satu rekaman video itu terdapat anaknya dan pelaku yang melakukan tindakan tak senonoh.
Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya polisi menangkap DRP.
Dari keterangan tersangka, dirinya merupakan guru les panggilan yang biasa diminta sejumlah orangtua untuk mengajar sejumlah mata pelajaran bagi SD, SMP, dan SMA.
Selain datang ke rumah siswanya, DRP juga kadang mengajar di rumahnya di kawasan Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Di rumah DRP inilah tindakan asusila itu dilakukan pelaku.
Saat siswanya berkumpul, pelaku dengan sengaja memutar video tidak senonoh di laptopnya.
Baca Juga : Mabuk, Siswa SMK di Kupang Tega Cabuli Gadis SMP yang Akan Menginap di Rumah Tetangganya