Untuk kemudian mencabuli korbannya dan merekam sendiri aksinya tersebut.
"Seluruh korban adalah lelaki, korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp 20.000," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan itu berulang kali selama mengajar sebagai guru les.
Baca Juga : Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya dan Direkam, Videonya Sempat Beredar di WhatsApp
"Sudah dilakukan selama dua tahun terakhir.
Seluruh korban 34 orang," tuturnya.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa flash drive, laptop, serta satu kamera digital.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Guru Les Privat di Bandung Cabuli 34 Muridnya"