Grid.ID - Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial DRP (48) yang tega mencabuli 34 murid les privatnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orangtua korban.
Orangtua korban tersebut melihat isi ponsel anaknya yang ternyata ada sejumlah video tak senonoh.
Baca Juga : Digigit Semut, Niat Pria Sulawesi Selatan Untuk Cabuli Gadis 16 Tahun Gagal
Dalam salah satu rekaman video itu terdapat anaknya dan pelaku yang melakukan tindakan tak senonoh.
Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya polisi menangkap DRP.
Dari keterangan tersangka, dirinya merupakan guru les panggilan yang biasa diminta sejumlah orangtua untuk mengajar sejumlah mata pelajaran bagi SD, SMP, dan SMA.
Selain datang ke rumah siswanya, DRP juga kadang mengajar di rumahnya di kawasan Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Di rumah DRP inilah tindakan asusila itu dilakukan pelaku.
Saat siswanya berkumpul, pelaku dengan sengaja memutar video tidak senonoh di laptopnya.
Baca Juga : Mabuk, Siswa SMK di Kupang Tega Cabuli Gadis SMP yang Akan Menginap di Rumah Tetangganya
Untuk kemudian mencabuli korbannya dan merekam sendiri aksinya tersebut.
"Seluruh korban adalah lelaki, korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp 20.000," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan itu berulang kali selama mengajar sebagai guru les.
Baca Juga : Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya dan Direkam, Videonya Sempat Beredar di WhatsApp
"Sudah dilakukan selama dua tahun terakhir.
Seluruh korban 34 orang," tuturnya.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa flash drive, laptop, serta satu kamera digital.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Guru Les Privat di Bandung Cabuli 34 Muridnya"