Grid.ID - Kasus berhubungan intim dengan keluarga sedarah kembali terjadi Indonesia, tepatnya di Lampung.
Kali ini melibatkan seorang gadis usia 18 tahun dengan ayahnya yang sudah berusia 53 tahun.
Gadis berinisial PR (18) diduga berhubungan intim dengan ayahnya inisial M (53) karena perintah suami sirinya, inisial K.
Saat ini K sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan, karena menyebarkan video mesum tersebut melalui pesan WhatsApp.
Padahal K sedang berstatus sebagai tahanan dan mendekam di Lapas Kelas IIA Metro, karena tersandung kasus narkoba.
Baca Juga : Keji! Pria yang Mengaku Kehabisan Ongkos Ini Tega Memukul Seorang Wanita yang Sedang Salat
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro, karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).
Syarhan mengatakan, PR melakukan hubungan intim dengan M (53), ayah kandungnya, atas perintah K. Dari balik penjara, K menghubungi PR untuk merekam video hubungan intim dengan ayah kandungnya.
"Video ini dibuat sekitar Bulan Oktober (2018) lalu, sebelum PR pergi ke Jawa. PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.
Baca Juga : Sadis! Seorang Ibu Tega Pukuli Bayinya Hingga Tewas Cuma karena Menolak Minum Susu
Kasus ini bermula saat video hubungan intim itu tersebar di grup WhatsApp. Dalam video itu, seorang ayah dan anak perempuannya diduga melakukan hubungan intim.