"Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut, dan juga terkait kegiatan proses perzinaannya," kata Syarhan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (11/1/2019).
Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi. Sementara, para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.
"Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka," terang mantan Kapolres Pesawaran ini.
Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Tak pelak, kasus ini membuat geger. Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu (6/1/2019).
Hubungan tidak layak ini diketahui setelah video hubungan badan keduanya tersebar melalui grup WhatsApp. (*)
Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul Demi Turuti Suami Siri di Penjara, Gadis 18 Tahun Asal Lampung Rela Buat Video Hubungan Intim dengan Ayah Kandung