Find Us On Social Media :

5 Fakta Baru Kasus Istri di Lampung yang Digorok Suaminya, Baru 5 Hari Menikah Hingga Temuan Surat Berisi Curhatan Suami

By Pradipta Rismarini, Selasa, 22 Januari 2019 | 20:36 WIB

5 Fakta Baru Kasus Istri di Lampung yang Digorok Suaminya, Baru 5 Hari Menikah Sampai Gangguan Kondisi Kejiwaan

Laporan wartawan Grid.ID, Pradipta Rismarini

Grid.IDKasus istri di Lampung yang digorok suaminya masih terus diperiksa oleh polisi.

Polisi tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku kasus seorang istri di Lampung yang digorok suaminya.

Motif dari kasus istri di lampung yang digorok suaminya sebetulnya hanya karena masalah sepele.

Baca Juga : RUU PKS Disahkan, Korban Kekerasan Seksual Dapat Ganti Rugi

Diketahui hal ini dikarenakan percecokan antara keduanya.

Percecokan tersebut terjadi lantaran korban atau sang istri menolak untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Peristiwa ini terjadi di Desa Marandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur pada Minggu (20/1/19).

Baca Juga : Suami Dibakar Istri Lantaran Tak Berikan Password Ponsel, Sebelumnya Sempat Lakukan Kekerasan

Pelaku diketahui bernama Junaidi (23) dan korban adalah istrinya, Alika Setia Putri (17).

Berikut adalah beberapa faktanya.

1. Baru 5 hari menikah

Baca Juga : Kekerasan dalam Pacaran yang Masih Terabaikan!

Pasangan muda ini diketahui baru 5 hari menikah sebelum kejadian nahas tersebut.

Pelaku pun ditemukan dengan cepat oleh pihak kepolisian.

Pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya dan pada akhirnya diketahui bahwa alasan dari penganiayaan sadis itu adalah karena cekcok.

Baca Juga : Hubungan Tidak Direstui, Angbeen Rishi Sebut sang Ibu Lakukan Kekerasan, Yulia Irawati: Saya Tahu Persis Anak Saya

2. Bukan kasus pembunuhan

Pelaku melakukan penganiayaan berat dan termasuk dalam kasus KDRT.

Korban mendapat sejumlah tusukan benda tajam di sekujur tubuhnya.

Baca Juga : Buka Suara Soal Pengakuan Sang Putri yang Alami Kekerasan Karenanya, Ibu Angbeen Rishi: Itu Bukan Angbeen!

3. Pelaku pernah mengalami gangguan kejiwaan

Diketahui dari keterangan pihak keluarga, bahwa pelaku pernah mengalami gangguan kejiwaan.

Pelaku pernah menjalani rehabilitasi karena narkoba.

Baca Juga : Ibunda Angbeen Rishi Bantah Lakukan Kekerasan Kepada Putrinya

4. Pelaku tulis surat usai menganiaya istri

Diketahui pelaku menulis sepucuk surat berisi curahan hati yang ia tinggalkan begitu saja setelah menganiaya istrinya.

Surat ini ditemukan oleh Edi Sopyan, kakak kandung korban.

Dalam surat itu pelaku mengatakan bahwa dirinya merasa puas telah menganiaya dan percobaan pembunuhan kepada sang istri.

Baca Juga : Tak Direstui dengan Adly Fairuz, Angbeen Rishi Mengaku Sampai Mendapat Kekerasan dari Ibunda!

5. Sang istri bisa diselamatkan

Kondisi korban yang bersimbah darah ditemukan oleh Ayah korban.

Saat itu Ayah korban melihat pintu rumah anaknya terbuka sepulang dari bekerja lalu ia melihat kondisi sang putri sudah bersimbah darah.

Baca Juga : Kangsadal Pipitpakdee, Mantan Istri Sultan Muhammad V yang Diduga Cerai Karena Tindak Kekerasan Rumah Tangga

Beruntung sang putri masih bisa diselamatkan setelah menjalani operasi dna perawatan.

(*)