Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania
Grid.ID-Vanessa Angel kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Seperti yang kita tahu, Vanessa Angel resmi ditetapkan menjadi tersangka sejak Rabu (16/1/2019).
Vanessa dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Baca Juga : Vanessa Angel Beberkan Perasaannya Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online
Tak hanya sanksi dari pihak polisi, tentu saja Vanessa mendapat sanksi sosial yang cukup menyiksa.
Tak sedikit masayarakat lantas menghujat dan mencibir mantan kekasih Ruben Onsu itu.
Dalam tayangan Rumpi No Secret yang dipublikasikan pada Selasa (22/1/2019), Vanessa Angel mengaku depresi pasca ditetapkan sebagai tersangka.