Find Us On Social Media :

Tak Dapat Penuhi Syarat Formil Undang-Undang, Abu Bakar Ba'asyir Batal Dibebaskan

By None, Rabu, 23 Januari 2019 | 07:46 WIB

Tak Dapat Penuhi Syarat Formil Undang-Undang, Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.

Baca Juga : Minta Dipanggil BTP Setelah Bebas, Ternyata Ini Arti Nama Ahok yang Menjadi Julukannya Selama Ini

Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh.

Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

Baca Juga : Masih Dipenjara, Saipul Jamil Bisa Bebas Beryanyi di Balai Sarbini

Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah.

Itu standard.

Baca Juga : 8 Tahun Menduda Pasca Meninggalnya Virginia Anggraeni, Saipul Jamil Rencana Menikah Usai Bebas dari Penjara

Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan.

Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Pemerintah Pastikan Batal Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Ini Sebabnya..."