Find Us On Social Media :

Bukan Terjadi di Pangkal Pinang, Gini Konfirmasi Terbaru KPAI Terkait Video Pemukulan Brutal Oknum Guru pada Muridnya

By Aditya Prasanda, Selasa, 7 November 2017 | 04:03 WIB

kolase

Terkait hal ini, Kementerian PPPA dan Kemdikbud akan melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa tersebut dan akan bertindak sesuai kewenangan yang diamanatkan oleh perundangan. 

Adapun hasil pertemuan antara KPAI dan Kementerian PPPA dengan Kemendikbud  adalah sebagai berikut :

Pertama,  Pertemuan lebih membahas  pencegahan kekerasan di pendidikan dimasa yang akan datang.

Kemdikbud menggunakan istilah “Sekolah Aman”, sedangkan  Kementerian PPPA menggunakan istilah “Sekolah Ramah Anak (SRA)”. 

Sinergi pihak terkait akan dikuatkan. 

Kedua,  pihak Kemdikbud mengusulkan ada grup whatsApp  yang anggotanya terdiri dari Kemdikbud, Kementerian PPPA dan KPAI. 

Tujuan grup tersebut adalah untuk memudahkan  koordinasi terkait berbagai pengaduan kekerasan di pendidikan yang diterima KPAI agar segera dapat di selidiki dan ditindak.  

Ketiga, Pihak Kemdikbud dan Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan daerah terkait video yang viral yang menurut kabar tidak dilakukan oleh guru tetapi oknum orangtua siswa. 

KPAI menyayangkan orangtua bisa masuk ke dalam sekolah bahkan kedalam kelas dan memukuli siswa. 

KPAI mempertanyakan bagaimana “sekolah aman” bagi anak didik.  

Namun, karena Kemdikbud juga belum tahu kebenaran kejadian dan lokasi kejadian dalam video tersebut, maka masih akan dilakukan penyelidikan dahulu terhadap video tersebut.  

Keempat, Baik KPAI, Kemdikbud maupun Kementerian PPPA sepakat akan meminta bantuan Kemeninfo untuk bisa melacak lokasi kejadian dalam video tersebut.  

Kelima, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Dinas PPA Kota Pangkal Pinang, agar anak korban  yang mengalami kekerasan dan sudah berdamai tersebut dapat diberikan pemulihan psikologis jika ananda membutuhkannya. 

Keenam, Pihak Kemdikbud juga sepakat bahwa kekerasan di pendidikan tidak diperkenankan terjadi meskipun untuk mendisiplinkan siswa.  

Menurut Dirjen Dikdasmen Kemdikbud, jika ada oknum guru melakukan kekerasan pada anak maka akan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di cabut  tunjangan profesinya. 

Salam hormat Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan.

Sementara, begini kejadian persis dalam video itu: