Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kuasa hukum Saipul Jamil, Dedi Junaedi masih kekeuh memohon Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kliennya.
Padahal dengan jelas PK Saipul Jamil ditolak oleh MA. Sehingga MA mengatakan vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) menjadi aktif untuk Saipul Jamil.
Namun pihak Saipul Jamil tetap mengklaim jika ditolaknya PK berarti kembali ke putusan Pengadilan Negeri.
Baca Juga : Sepenggal Cerita Ketika Kapal Selam Indonesia Susupi Armada Perang Inggris di Selat Lombok
Pengadilan Tinggi menjerat Saipul Jamil dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 290 dan 292 KUHP tentang pencabulan. Saipul Jamil dihukum dengan 5 tahun penjara.
“Harusnya begitu (bebas). Seharusnya 3 tahun dari 292 itu, tapi saya dapat berita jadi 5 tahun,” kata Dedi Junaedi, saat ditemui Grid.ID di Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Dedi juga menuntut agar salinan putusan MA segera diberikan padanya.
Baca Juga : Pintarnya Tingkah Gempita Nora Marten yang Sudah Paham Gading Marten dan Gisella Anastasia Telah Bercerai
Sementara menurutnya MA terlalu lama memberikan salinan. Padahal MA sudah menolak PK Saipul Jamil sejak 12 Desember 2017.
“Ditolak seperti apa, berikan kepada kami jangan hanya ditaroh di web tapi dia tidak bisa membuktikan, dia mendalilkan ditolak, tapi mana buktinya,” tandasnya. (*)