Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Saipul Jamil masih tidak terima atas ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Melalui penolakan tersebut, vonis Pengadilan Tinggi (PT) aktif untuk Saipul Jamil.
Saipul Jamil dijerat oleh Pasal 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 290 dan 292 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara 5 tahun.
Baca Juga : Berciuman dengan Nikita Willy di Film Terlalu Tampan, Calvin Jeremy Ngaku Grogi
Untuk itu, Saipul Jamil bakal memohon grasi kepada Presiden Jokowi.
"Iya (memohon grasi)," ucap Kuasa Hukum Saipul Jamil, Dedi Junaedi, kepada Grid.ID di Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).