Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Perjalanan hubungan pernikahan antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief berujung perseteruan.
Proses perceraian Nikita Mirzani dan Dipo Latief diwarnai lika-liku permasalahan dan perseteruan antara keduanya.
Cukup sengit, Nikita Mirzani dan Dipo Latief saling lapor ke pihak berwajib akibat perseteruan ini.
Baca Juga : Kuasa Hukum Bantah Kliennya Mendapat Panggilan dari Kepolisian, Nikita Mirzani Malah Sebut Dirinya Buronan
Salah satu laporan Dipo Latief kepada Nikita Mirzani adalah terkait adanya dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani melalui media elektronik.
Akibatnya, wanita berusia 32 tahun ini dikenakan pasal terkait penyalahgunaan di media elektronik.
"Kan itu pencemaran nama baik melalui undang2 ITE pasal 27 ayat (3) ya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Panggilan dari Kepolisian untuk Nikita Mirzani, Polisi: Memang Ada Pemanggilan
Ancaman terkait kasus tersebut adalah kurungan penjara selama beberapa tahun.
"Ancaman 5 tahun ke atas," ungkap Argo Yuwono.
Di samping itu, Argo Yuwono juga tak bisa membeberkan lebih detail mengenai perkembangan kasus ini.
Namun, kasus ini berjalan sesuai proses hukum yang ada.
Baca Juga : Nikita Mirzani dan Vicky Nitinegoro Kompak Posting Makanan yang Sama, Billy Syahputra: Ada Hubungan Spesial!
"Tentunya nanti kita kan sebelum kita memeriksa semua saksi, kita kan belum bisa ya menyampaikan seperti apa, jadi kita tunggu saja ya. Ini tentunya sesuai dengan SOP saksi-saksi dulu kita lakukan klarifikasi. Ntar kalau saksi sudah diminta klarifikasi, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara, apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Nanti baru panggilan pertama untuk klarifikasi terhadap terlapor Nikita," jelas Argo Yuwono.
(*)