Seperti yang diketahui, Ahok bebas dari Mako Brimob usai menjalankan hukuman selama 2 tahun sejak 9 Mei 2017 lalu.
Ahok kini bisa menghirup udara bebas usai dipenjara akibat kasus penodaan agama.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ahok langsung kembali ke rumahnya yang terletak di kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.
Kebebasan Ahok ini disambut bahagia oleh para pendukungnya di Jakarta maupun di luar Jakarta.
(*)