Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Lyra Virna dibebaskan dari semua tuntutan hukum.
Hakim Ketua Musa Arief Aini, SH. M.Hum mengatakan Lyra Virna terbukti melakukan perbuatan yang disebut dalam surat dakwaan.
Akan tetapi, unsur pidana tersebut luruh akibat ada unsur pemaaf yaitu unsur penagihan.
“Menyatakan terdakwa Lyra Virna dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Kita tidak membebaskan, karena terpenuhi semua unsur hanya karena ada sifat penagihan itu lah hilang unsur pidananya,” kata Hakim Ketua Musa Arief di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019).
Baca Juga : Beda Gaya Calon Menantu Maia Estianty Alyssa Daguise VS Marsha Aruan, Siapa Lebih Keren?
Lyra Virna dianggap menuntut atau menagih haknya sebagai calon jemaah haji kepada pemilik Ada Tour and Travel, Lasty Annisa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lyra Virna dengan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 UU ITE dengan hukum satu bulan penjara. (*)