Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Lyra Virna: Sama Sekali Nggak Ada Pidana yang Dilanggar

By Menda Clara Florencia, Kamis, 24 Januari 2019 | 15:34 WIB

Lyra Virna dan Fadlan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Lyra Virna diputus onslag oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Ocehan Lyra Virna di akun Instagramnya disebut tidak memiliki nilai pidana lantaran merupakan suatu unsur pidana.

"Ini namanya onslag. Penasihat hukum Lasty pasti tau apa itu onslag. Sama sekali nggak ada pidana yang dilanggar. Alasan pembenarnya apa, dia meminta hak agar uangnya dikembalikan,” kata tim kuasa hukum Lyra Virna, Kristanto di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019).

Baca Juga : Ahok Akan Persunting Bripda Puput Nastiti Devi, Kelurahan di Depok Sudah Menerima Surat Permohonan Izin Menikah

Dalam unggahan Lyra Virna waktu itu, majelis hakim menganggap tidak berniat mencemarkan nama baik Lasty Annisa.

Lyra Virna hanya berniat menagih haknya untuk refund ibadah hajinya.

"Mba Lyra di sini menuntut haknya, bukan sengaja berniat mencemarkan nama baik seseorang,” pungkasnya. (*)