Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Lyra Virna tak bisa berkata-kata lagi setelah diputus onslag oleh majelis hakim.
Lyra Virna bebas dari tuntutan satu bulan penjara seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut lantaran dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Lyra Virna terhadap, ADA tour dan travel.
Tim kuasa hukum mengatakan putusan majelis hakim merupakan jalan dari Tuhan Yang Maha Kuasa untuk umatnya.
Baca Juga : Yeslin Wang Tak Punya Tabungan karena Menebus Utang Judi Delon Thamrin Hingga Harus Mengontrak
"Menurut kami selaku penasehat hukum berterima kasih kepada majelis hakim,”
"Di sini jelas, mba Lyra sebagai korban malah dilaporkan. Kalau memang nggak ada unsur yang dilaporkan ya jangan dipaksakan, ini namanya udah menzolimi,” kata kuasa hukum Lyra Virna, Kustanto, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (24/1/2019).
Suami Lyra Virna pun ingin menyaksikan apa yang bakal terjadi dengan pelaku zalim kepada istrinya.
"Kami orang terzalimi, kita lihat saja apa yang terjadi pada orang yang menzalimi,” timpal Fadlan Muhammad. (*)