Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - Gaji perangkat desa secara resmi ditetapkan oleh pemerintah akan naik Maret 2019.
Pada Maret 2019 nanti, gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA.
Namun, besaran gaji perangkat desa tetap berbeda di tiap jabatannya.
Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (24/1/2019), pemerintah diketahui sudah siap melaksanakan agenda ini selambat-lambatnya Maret 2019.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, saat melakukan konferensi pers setelah mengadakan rapat dengan sejumlah menteri terkait.
"Pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa atau pemerintahan desa selambat-lambatnya akan kami lakukan pada akhir bulan Maret tahun 2019," kata Puan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Puan menyebutkan besaran gajinya pun disetarakan dengan PNS golongan IIA.
Meski begitu, dirinya menyebutkan hanya kepala kadesnya saja yang mempunyai besaran gaji yang sama.
Sementara untuk jabatan lain akan disesuaikan dengan besaran 80-90% dari jumlah gaji yang disetarakan.
Baca Juga : 7 Fakta P3K, Program Pemerintah yang Gaji dan Fasilitasnya Mirip PNS Namun Miliki Masa Kerja
"Perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA, kades setara gaji golongan IIA, sekdes 90 persennya, perangkat pelaksana 80 persennya," jelasnya
Diketahui sebelumnya Presiden Jokowi memastikan perangkat desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan perbaikan kesejahteraan.
Dikutip dari Tribunnews pada Jumat (25/1/2019), di akun Instagram resminya saat itu Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.
Baca Juga : Kini Tajir Melintir, Ternyata Sule Pernah Digaji Rp 25 Perak dari Melawak
Untuk besaran gajinya sendiri, khusus di golongan IIA dengan masa kerja nol tahun mereka mempunyai penghasilan sebesar Rp 1.926.000.
Berdasarkan fakta tersebut, menteri Puan menjelaskan penyetaraan gaji akan dilakukan pada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang yaitu satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa.
Namun untuk rincian besaran penghasilan tetap pastinya berbeda.
Baca Juga : 4 Perbedaan PNS dengan P3K, dari Gaji, Status hingga Fasilitas dan Masa Kerja
Gaji kepala desa setara 100 persen dengan gaji golongan IIA, sekretaris desa 90% dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya 80% dari gaji golongan IIA.
Tidak hanya penyetaraan gaji, nantinya pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas lain bagi para perangkat desa.
Kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS nantinya.
Baca Juga : Bukan Presiden, Jan Ethes Beri Jawaban ini Saat Ditanya Profesi Jokowi, Sukses Bikin Boy William Gemas!
Pemerintah juga sedang menyiapkan program yang nantinya para perangkat desa bisa diberangkatkan ke luar negeri.
Presiden Jokowi mengatakan, unsur-unsur perangkat desa yang diberangkatkan ke luar negeri akan mendapatkan training terkait pengelolaan dana keuangan secara efektif, efisien sekaligus tepat guna.
Selain itu, mereka juga akan mendapat pelatihan mengenai beberapa kegiatan usaha. Salah satunya mengelola pertanian serta perkebunan yang modern.
Baca Juga : Sempat Dikritik Cuma Pakai Kaos Saat Temui Jokowi, Siapa Sangka Total Penampilannya Capai Setengah Miliar!
"Saya mau kirim besar-besaran. Biar melihat ya cara bertani di Thailand gimana, di Jepang juga gimana," jelas Jokowi.
"Apa yang mereka lakukan di desa sana biar maju. Kita juga bisa," tambahnya.
Dirinya mengatakan nantinya para perangkat desa yang diberangkatkan akan diberikan pelatihan terlebih dahulu.
Baca Juga : Nebeng di Mobil Boy William, Jokowi Pakai Jaket Lokal dan Cuma Segini Loh Harganya!
"Pelatihannya enggak usah lama-lama. Tiga atau enam bulan. Biar melihat serta membandingkan," pungkasnya.
(*)