Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus.
Grid.ID - Dua orang personil kepolisian Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk didengarkan keterangannya di muka persidangan.
Kedua personil kepolisian bernama Hendri Apriyadi dan Erwin M Sirait tersebut, mengungkap kronologi dari penangkapan artis Marcello Tahitoe dan rekanya Diego Maradona di persidangan.
Saat dilontarkan pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim tentang kronolgi penangkapan Ello, Erwin mengungkap bahwa yang pertama tertangkap adalah Diego Maradona.
Setelah Diego Maradona tertangkap, Diego kemudian diinterogasi.
Menurut keterangan dari saksi Erwin, meski awalnya sempat tidak mengakui, Diego Akhirnya berkata jujur dan menunjukkan bahwa barang haram lainnya ia simpan di rumah penyanyi Ello.
"Awalnya dia bohong, setelah diinterogasi dia jujur bahwa narkotika jenis ganja itu ada di rumahnya Ello."
"Akhirnya setelah itu baru kita meluncur ke rumah Ello," ujar Erwin saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Diketahui sebelumnya, pada Minggu 6 Agustus lalu, Marcello Tahitoe ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ia ditangkap karena terbukti memiliki dua paket ganja dengan berat kurang 5 gram. (*)