Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta.
Grid.ID - Ammar Zoni menjalani sidang kedua atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang yang dimulai sejak pukul 12.10 itu berjalan sekiranya 3 jam dan berakhir pada pukul 15.02 WIB.
Tim satuan narkoba Polres Jakarta Pusat, Jon Ferry dan Musbarih hadir sebagai saksi fakta dalam sidang tersebut.
Sidang sempat dijeda dengan alasan isoma, kemudian dilanjutkan dengan kesaksian dua orang ahli dari pihak rehabilitasi Natura.
(Baca : Saat Dua Polisi Bersaksi di Sidang Narkoba Penyanyi Ello, Begini Kronologi Tertangkapnya Ello )
Lebih dari 25 menit diperdengarkan kesaksian dari seorang psikolog, Citra Ananda dan konselor, Putri Sarifa dari rehabilitasi Natura.
Setelah mengajukan 4 orang saksi, sidang dengan agenda mendengarkan saksi itu ternyata belum juga ditutup.
Tim kuasa hukum Ammar Zoni mengajukan permohonan agar sidang dilanjutkan untuk agenda keterangan terdakwa.
Sebagai terdakwa, Ammar Zoni dan assistennya, Rahmat Hidayat pun duduk menghadap Hakim Ketua, Sunarso.
Beberapa pertanyaan dilontarkan oleh Hakim untuk Ammar Zoni dan Rahmat Hidayat.