Find Us On Social Media :

Sosialisasi Royalti untuk Para Seniman Jatim

By Uda Deddy, Selasa, 7 November 2017 | 23:17 WIB

.

Grid.ID - Untuk melindungi hak ekonomi para seniman Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Persatuan Artis Penyanyi Pemusik dan Pencipta Lagu (PAPPRI) Jawa Timur mengadakan sosialisasi kepada para pelaku seni. 

“Kami ingin para seniman bisa hidup mapan secara ekonomi , jangan sampai karyanya diputar dimana-mana tetapi si pencipta lagu, penyanyi atau pemusiknya tidak mendapat apa-apa bahkan hidup dalam kesusahan,” kata Siar Tamba, Subdit Hak Cipta Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini diungkapkan dalam acara Sosialisasi Royalti Untuk Pelaku Seni di sekteriat PAPPRI Jatim, Jl. Tenggilis Mejoyo, Surabaya. 

Tidak Punya Pemasukan dan Banyak Anak, Andika Kangen Band Menuntut Royaltinya Cair

Di depan para pelaku seni, acara yang dihadiri oleh Ketua PAPPRI Jatim Sastra Harijanto Tjondrokusumo, Sekjen PAPPRI Johny Mangkar, serta Tri Prijopno dari Kanwil Hukum dan HAM Jatim tersebut Tamba menjelaskan bahwa pemerintah saat ini terus berjuang membantu agar para seniman.

“Karena itu kami terus getol melakukan sosialisasi ke daerah-daerah untuk mengedukasi pada para pelaku seni apa saja hak dan kewajibannya,” papar Tamba.  

Begitu mengetahui karyanya diputar di tempat umum missal di karaoke maka seorang seniman yang merasa mencipta, menyanyi dan pemusiknya susdah di atur dalam undang-undang hak cipta bahwa si seniman harus mendapatkan royalty.

Soal berapa dan besaran perhtungannya sudah ada aturan yang jelas mengaturnya. 

Karena itu lanjut Tamba, begitu pelaku seni itu menghasilkan sebuah karya maka langkah awal yakni melaporkan atau mendaftarkan karyanya tersebut ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK ) yang ditunjuk pemerintah yang ada di setiap daerah.

Begini Nasib Royalti dan Kontrak Kerja Pasca Jupe Meninggal Dunia

Wadah LMK inilah yang kelak akan mengajukan gugatan kepada siapa saja yang menggunakan lagu dari seorang seniman.

“Jadi para seniman tiodak perlu susah-susah mengajukan gugatan atau keberatan kepada si pemakai lagu, karena yang mengajukan keberatan adalah pihak LMK,” tegas Tamba yang seringkali jadi saksi ahli di pengadilan yang berkaitan dengan hak cipta lagu dan musik tersebut.