Grid.ID - Untuk melindungi hak ekonomi para seniman Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Persatuan Artis Penyanyi Pemusik dan Pencipta Lagu (PAPPRI) Jawa Timur mengadakan sosialisasi kepada para pelaku seni.
“Kami ingin para seniman bisa hidup mapan secara ekonomi , jangan sampai karyanya diputar dimana-mana tetapi si pencipta lagu, penyanyi atau pemusiknya tidak mendapat apa-apa bahkan hidup dalam kesusahan,” kata Siar Tamba, Subdit Hak Cipta Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini diungkapkan dalam acara Sosialisasi Royalti Untuk Pelaku Seni di sekteriat PAPPRI Jatim, Jl. Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
* Tidak Punya Pemasukan dan Banyak Anak, Andika Kangen Band Menuntut Royaltinya Cair
Di depan para pelaku seni, acara yang dihadiri oleh Ketua PAPPRI Jatim Sastra Harijanto Tjondrokusumo, Sekjen PAPPRI Johny Mangkar, serta Tri Prijopno dari Kanwil Hukum dan HAM Jatim tersebut Tamba menjelaskan bahwa pemerintah saat ini terus berjuang membantu agar para seniman.
“Karena itu kami terus getol melakukan sosialisasi ke daerah-daerah untuk mengedukasi pada para pelaku seni apa saja hak dan kewajibannya,” papar Tamba.
Begitu mengetahui karyanya diputar di tempat umum missal di karaoke maka seorang seniman yang merasa mencipta, menyanyi dan pemusiknya susdah di atur dalam undang-undang hak cipta bahwa si seniman harus mendapatkan royalty.
Soal berapa dan besaran perhtungannya sudah ada aturan yang jelas mengaturnya.
Karena itu lanjut Tamba, begitu pelaku seni itu menghasilkan sebuah karya maka langkah awal yakni melaporkan atau mendaftarkan karyanya tersebut ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK ) yang ditunjuk pemerintah yang ada di setiap daerah.
* Begini Nasib Royalti dan Kontrak Kerja Pasca Jupe Meninggal Dunia
Wadah LMK inilah yang kelak akan mengajukan gugatan kepada siapa saja yang menggunakan lagu dari seorang seniman.
“Jadi para seniman tiodak perlu susah-susah mengajukan gugatan atau keberatan kepada si pemakai lagu, karena yang mengajukan keberatan adalah pihak LMK,” tegas Tamba yang seringkali jadi saksi ahli di pengadilan yang berkaitan dengan hak cipta lagu dan musik tersebut.
Tamba yang juga berangkat dari seorang seniman tersebut menjhelaskan bahwa banyak diantara pelaku seni yang belum tahu hal dan kewajibannya.
Salah satunya bahwa transkasi jual putus pada karya seni tidak dikenal lagi lagi di undang-undang pada hak cipta saat ini.
“Jadi kalau dulu sebuah karya seni dijual putus maka dal;am peraturan yang baru ini setelah 25 tahun maka hak ciptanya kembali kepada si seniman,” kata Tamba.
Sosialisasi itu sendiri disambut antusias oleh Harijanto. Sebagai ketua PAPPRI dirinya mempunyai kewajiban untuk membantu para seniman di Jatim agar mendapatkan hak-haknya.
* PAPPRI Kasih Royalti ke 315 artis musik Indonesia
“Saya bersama pengurus PAPPRI dalam waktu dekat akan bekerja kerasa mendata para seniman dari berbagai genre musik yang ada Jatim, sekaligus mengedukasi apa saja yang harus dilakukan agar mendapatkan royalty pada karya-karyanya yang sudah yang sudah direkam,” papar Hari.
Untuk memberi contoh pada seniman lainnya, Hari akan mendaftarkan hak cipta pada salah satu lagu karyanya berjudul “Indonesia Satu” pada LMK agar kelak jika ada yang mempergunakan maka memiliki kewajiban untuk membayar royalty kepadanya.
Untuk memudahan melakukan pendataan para pelaku seni yang ada di daerah Jatim, Hari akan segera membentuk kepengurusan di wilayah kabupaten serta kotamdya yang ada di Jatim.
“Dengan adanya PAPPRI di setiap wilayah maka akan dengan mudah melakukan pendataan,” kata Hari yang penuh semangat mendukung seniman Jatim tersebut.
Gandhi Wasono M.