Find Us On Social Media :

Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Ammar Zoni Malah Bersyukur dan Bilang Alhamdulillah

By Way, Selasa, 7 November 2017 | 23:40 WIB

Ammar Zoni dalam persidangan kasus narkoba

Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta.

Grid.ID - Ammar Zoni mengakui kesalahannya sebagai pemilik dan penyalahguna narkotika jenis ganja.

Melalui sidang kedua atas kasusnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017), Ammar Zoni mengungkapkan pengakuannya.

"Untuk di awal sih, tiga hari sekali."

"Cuma lama kelamaan, sehari sekali. Jadi satu linting berdua," jelas Ammar Zoni menceritakan perkenalan awalnya dengan  ganja.

(Baca :  Tampil Cetar Saat Siraman Kahiyang Ayu, Inilah Deretan Penampilan Sang Adik, Kaesang Pangarep dengan Busana Adat Jawa Beskap, Keren Banget! )

Menanggapi pengakuan Ammar Zoni, Hakim Ketua, Sunarso menilai pesinetron Ammar Zoni beruntung karena telah diamankan kepolisian.

"Grafiknya tadi itu semakin meningkat itu ya."

"Jadi artinya ditangkap polisi bisa disyukuri juga ya."

"Kalau tidak ditangkap bisa mungkin sehari 5 kali ya," ucap Hakim Ketua, Sunarso.

(Baca :  Saat Dua Polisi Bersaksi di Sidang Narkoba Penyanyi Ello, Begini Kronologi Tertangkapnya Ello )

"Alhamdulillah yang mulia," sahut Ammar Zoni.

Tak hanya mensyukuri peristiwa penangkapannya, kekasih Ranty Maria itu juga merasa situasinya kini semakin membaik setelah rehabilitasi.

"Saya bersyukur saya direhab."

"Karena dari rehab, saya belajar banyak tentang bahaya narkoba."

"Soal adiksi dan sebagainya."

(Baca :  Punya Manfaat Untuk Menurunkan Berat Badan, Ternyata Cara Mengkonsumsi Cuka Apel Harus dengan Alat Ini )

"Direhab itu kitabnya. Alhamdulillah merasa nyaman."

"Sudah empat bulan direhab," papar Ammar Zoni menjawab pertanyaan Hakim Ketua.

Selama menjalani proses peradilan, Ammar Zoni sempat direhabilitasi di RSKO Cibubur, kemudian dipindahkan ke Panti rehabilitasi Natura Addiction Centre.

Selanjutnya Ammar Zoni akan kembali menjalani sidang pekan depan, Selasa (14/11/2017) dengan agenda tuntutan. (*)