Baca Juga : Basuki Tjahaja Purnama Bebas Esok, Gisella Anastasia Kesenengan!
"SKep (surat keputusan--Red) sudah ditandatangani oleh Karo Watpers ub Kabag Khirdin Rowatpers," kata Dedi.
Menurutnya, selama ini, wanita kelahiran Nganjuk, 21 tahun itu berdinas di bidang Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Dedi mengatakan, tidak ada alasan khusus yang disampaikan Puput saat mengundurkan diri dari kepolisian, termasuk alasann rencana pernikahannya dengan Ahok.
Baca Juga : Uya Kuya Mengaku Tidak Sabar Menantikan Bebasnya Basuki Tjahaja Purnama dari Rutan Mako Brimob
"Tak ada alasan spesifik. Jadi intinya secara pribadi yang bersangkutan ingin mengundurkan diri, dan sudah disetujui oleh pimpinan, sehingga kini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri lagi," kata Dedi.
Sebelumnya, Dedi menyatakan bahwa Polri belum menerima surat permohonan izin menikah secara dinas dari Bripda Puput.
Sedangkan merujuk pada Pasal 14 Peraturan Polri No 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk.
Baca Juga : Pesan Basuki Tjahaja Purnama yang Akan Bebas Beberapa Hari Lagi: Tidak Mau Dipanggil Ahok Kembali!
Aturan tersebut menyebutkan bahwa surat izin dari anggota Polri yang akan menikah harus diterima pejabat berwenang paling lambat sebelum pernikahan.
Namun, Puput yang sudah mundur dari kepolisian, maka dia tak perlu lagi mengajukan surat permohonan izin menikah itu ke Polri. (*)