Barang tersebut antara lain 1 potong seragam warna putih lengan panjang.
Kemudian, rok panjang warna abu-abu seragam sekolah.
Ada juga 1 potong kaos dalam warna putih dengan motif renda putih di leher.
Juga ada 1 BH yang diamankan berwarna merah.
(Baca juga: Ingin Kuku Selalu Tampil Cantik dan Sehat? yuk Gunakan Bahan Ini yang Berkhasiat Untuk Merawatnya!)
Serta, ada 1 potong celana dalam warna hijau yang juga diamankan.
Terduga pelaku atas tindakannya ini dapat dijerat dengan Pasal 81 yo Pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Maksimal bisa dihukum dengan kurungan selama 15 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar.
Atas kejadian begitu bejat ini, sejumlah netizen tak tinggal diam.
(Baca juga: Biasa Tampil ala Jawa, Roro Fitria Hadiri Midodareni Putri Jokowi dengan Penampilan Bak Putri Raja)