Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Berbeda dengan Polda Jatim yang telah menetapkan Vanessa Angel jadi tersangka kasus prostitusi online pada Rabu (16/1/2019) kemarin, Komnas Perempuan Indonesia justru mengatakan bahwa pemain FTV tersebut merupakan korban.
Penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online dijerat melalui UU ITE Pasal 27 Ayat 1.
Melihat penatapan status tersangka Vanessa Angel tersebut, Komnas Perempuan Indonesia berpendapat bahwa sang aktris adalah korban atas dugaan perdagangan manusia yang dilakukan para muncikari.
Hal itu dikatakan Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, saat mengunjugi Redaksi Tribunnews.com, Jumat (25/1/2019).
“Prostitusi itu adalah jebakan luar biasa buat perempuan karena yang dijual tuh tubuh perempuan, mengekploitasi dan perdagangan manusia,” kata Mariana.
Hal senada juga dituturkan Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Budi Wahyuni, yang berpendapat bahwa Vanessa Angel layak disebut korban lantaran kasus prostitusi sangat rentan terhadap adanya ancaman-ancaman ke depannya.
Baca Juga : Didi Mahardika Sarankan Vanessa Angel Akur dengan Ayahnya
Budi juga tak menampik bahwa menemukan pelaku sebenarnya dalam kasus prostitusi yang menjerat Vanessa Angel bukanlah hal yang mudah.
“Sehingga lupa bahwa dia rentan eksploitasi kayak ancaman ‘Aku punya foto kamu loh misalnya. Gak mau 'kasih' (jajan) bisa dibongkar. Jadi kita lihat sulit bagi korban untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya,” tandas Budi Wahyuni.
Sebelumnya, penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermansyah.