Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Berbeda dengan Polda Jatim yang telah menetapkan Vanessa Angel jadi tersangka kasus prostitusi online pada Rabu (16/1/2019) kemarin, Komnas Perempuan Indonesia justru mengatakan bahwa pemain FTV tersebut merupakan korban.
Penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online dijerat melalui UU ITE Pasal 27 Ayat 1.
Melihat penatapan status tersangka Vanessa Angel tersebut, Komnas Perempuan Indonesia berpendapat bahwa sang aktris adalah korban atas dugaan perdagangan manusia yang dilakukan para muncikari.
Hal itu dikatakan Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, saat mengunjugi Redaksi Tribunnews.com, Jumat (25/1/2019).
“Prostitusi itu adalah jebakan luar biasa buat perempuan karena yang dijual tuh tubuh perempuan, mengekploitasi dan perdagangan manusia,” kata Mariana.
Hal senada juga dituturkan Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Budi Wahyuni, yang berpendapat bahwa Vanessa Angel layak disebut korban lantaran kasus prostitusi sangat rentan terhadap adanya ancaman-ancaman ke depannya.
Baca Juga : Didi Mahardika Sarankan Vanessa Angel Akur dengan Ayahnya
Budi juga tak menampik bahwa menemukan pelaku sebenarnya dalam kasus prostitusi yang menjerat Vanessa Angel bukanlah hal yang mudah.
“Sehingga lupa bahwa dia rentan eksploitasi kayak ancaman ‘Aku punya foto kamu loh misalnya. Gak mau 'kasih' (jajan) bisa dibongkar. Jadi kita lihat sulit bagi korban untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya,” tandas Budi Wahyuni.
Sebelumnya, penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermansyah.
Baca Juga : Didi Mahardika Pernah Minta Maaf pada Ayah Vanessa Angel Karena Batal Nikahi Anaknya
"Artis VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujar Irjen Pol Luki Hermansyah.
Tim Kuasa hukum Vanessa Angel sendiri, Aga Khan, menyampaikan bahwa kliennya memang tak lama lagi akan ditahan oleh Polda Jatim terkait kasus ITE.
Vanessa Angel disebut turut andil dalam distribusi konten porno.
Baca Juga : Tersandung Kasus Prostitusi Online, Ayah Vanessa Angel Beberkan Aib Putrinya yang Dinilai Salah Pergaulan
Vanessa menyebar video pornonya ke beberapa muncikari agar bisa dipesan oleh pria hidung belang.
Kabar penahanan Vanessa Angel disampaikan oleh ayahanda Vanessa, Doddy Sudrajat, saat ditemui Grid.ID di Buncit Raya, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).
"Katanya Vanessa Angel akan ditahan di Surabaya. Pihak tim kuasa hukum meminta KTP saya dan tanda tangan untuk penangguhan penahanan.”
Baca Juga : Sang Ayah Beberkan Vanessa Angel Berkasus di Beberapa Rumah Produksi
“Terus saya juga diminta ke Surabaya untuk urusi kasusnya juga. Saya siap dan akan support," ujar Doddy Sudrajat.
(*)