Laporan Wartawan Grid.ID, Kama Adritya
Grid.ID – Mendadak Indonesia dihebohkan akibat pesan singkat yang beredar di group WhatsApp ataupun media sosial.
Pesan singkat tersebut berisikan ‘peringatan’ akan adanya konten porno di dalam fitur WhatsApp. WhatsApp sendiri adalah aplikasi komunikasi chat yang paling banyak digunakan di Indonesia.
Pada pesan tersebut diberikan detail bagaimana cara mendapatkan konten porno dalam bentuk GIF (Graphics Interhange Format) yang berupa animasi bergerak berdurasi 5 detikan.
Kehebohan tersebut langsung memicu banyak pihak untuk angkat bicara, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang langsung meminta pemerintah untuk blokir aplikasi WhatsApp, serta banyak konsumen yang mengajukan komplain resmi di App Store maupun Playstore terkait aplikasi WhatsApp.
Tak heran kalau kemudian Kemenkominfo langsung bertindak dan ‘mengancam’ aplikasi yang dimiliki oleh Facebook tersebut.
Bahkan Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan batas waktu selama 2 x 24 jam, untuk WhatsApp agar menghilangkan konten porno di dalam aplikasi mereka.
Namun, apakah hal tersebut efektif dan tepat?
(BACA: Orang Tua Sudah Boleh Lega, Konten GIF Porno di WhatsApp Kini Sudah Tak Bisa Diakses)
Saat artikel ini ditulis, pemerintah langsung memblokir Tenor yang merupakan penyedia jasa GIF yang menjalin kerjasama dengan WhatsApp.
Tanpa ampun, 6 alamat DNS Tenor langsung diblokir di Indonesia. Sehingga praktis kamu tidak bisa menggunakan fitur GIF di dalam aplikasi WhatsApp. Baik porno maupun tidak porno.