Untuk itu, dirinya berharap, masyarakat lebih berhati-hati membeli kosmetik yang akan digunakan dan jangan mudah tergiur dengan janji-janji dalam iklan dan promosi produk.
"Masyarakat khususnya para wanita harus berhati-hati memilih kosmetik, jangan mudah tergiur dengan promosi yang berlebihan seperti memutihkan, meremajakan, dll," imbau Penny.
Baca Juga : Hati-hati, 61 Obat Herbal Ini Ditarik BPOM karena Berbahaya!
Dikatakan Penny, jika empat pabrik ini telah berjalan sejak tahun 2018 lalu.
Bahkan, dari produk-produk tersebut di pasarkan ke beberapa daerah di luar Jakarta, seperti Banjarmasi, Solo dan Surabaya.
Pihaknya, kini, juga sudah menahan satu tersangka dalam pengrebekan ini yang diketahui berinisial AV yang diketahui sebagai pemilik.
Ia juga menegaskan kepada pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan terkait produksi dan peredaran kosmetik di wilayah Indonesia.
Jika melanggar tentu akan ada sanksi tegas untuk para pelaku usaha.
Baca Juga : BPOM Tarik 113 Produk Komestik Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya
"Berdasarkan keterangan tersangka, bisnis kosmetik ilegal di lokasi tersebut telah berjalan satu tahun sejak awal 2018. Produk kosmetik ilegal tersebut didistribusikan ke Makassar, Banjarmasin, Tangerang, Solo, dan Surabaya. Tapi kita tidak percaya begitu aja, tentu harus diselidiki lagi hingga hulunya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut tersangka dikenakan pasal 197 tentang undang-undang kesehatan dengan ancamanan 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar, serta melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau dengan Rp 2 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, “BPOM Amankan Ratusan Ribu Kosmetik Ilegal dan Berbahaya dari Pabrik di Kalideres”